Semua Berita » Pemilu DPR, DPD & DPRD » KPU Sukoharjo Butuh 16.814 Orang KPPS
KPU Sukoharjo Butuh 16.814 Orang KPPS

KPUSKH-KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan persiapan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara( KPPS).
Berdasarkan DPTHP-2 jumlah pemilih pada Pemilu 2019 Kabupaten Sukoharjo sebesar 669.546 orang dan membutuhkan 2.402 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS sehingga kebutuhan KPPS untuk Pemilu 2019 sejumlah 16.814 orang, ungkap Suci Handayani komisoner KPU Kabupaten Sukoharjo .
“Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai tangal 28 Februari 2019, kendati demikian kami tengah melakukan persiapan dalam perekrutan KPPS. Perekrutan KPPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. “tambahnya lagi.
Lebih lanjut Suci menyampaikan persyaratan menjadi KPPS antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, pendidikan SLTA atau sederajat, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Anggota KPPS juga tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
Yang bersangkutan juga berdomisili di wilayah TPS yang bersangkutan; belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Soal periodesasi ini perlu diperhatikan. Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Periode dibagi menjadi tiga yaitu periode pertama tahun 2004-2008, periode kedua tahun 2009-2013 dan periode ketiga tahun 2014-2018.
Perekrutan KPPS dilakukan oleh PPS, nantinya masing-masing PPS akan mengumumkan pendaftaran KPPS tersebut. Suci berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan bersedia mendaftar sebagai anggota KPPS .
Untuk informasi lebih lanjut bisa diperoleh dari KPU Kabupaten Sukoharjo atau menghubungi PPS terdekat, tutup Suci mengakhiri pembicaraan . (SH)