Semua Berita » Pemilu Bupati Sukoharjo » Tentang Calon Perseorangan, KPU dan Bawaslu Koordinasi
Tentang Calon Perseorangan, KPU dan Bawaslu Koordinasi

KPUSKH. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, lakukan koordinasi terkait pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020, di KPU Sukoharjo, Selasa (5/11/2019).
Hadir diantaranya Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, Divisi Teknis Syakbani Eko Raharjo, Divisi Parmas Suci Handayani, Divisi Hukum Ita Efiyati, dan Divisi Rendatin Cecep Choirul Sholeh. Sedangkan perwakilan dari Bawaslu Muladi Wibowo dan Uswatun Mufidah.
Divisi Teknis KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, tahapan penyerahan dokumen dukungan perseorangan ada beberapa tahap yakni, pertama penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan tanggal 26 Oktober 2019.
Kedua, pengumuman syarat minimal dukungan mulai tanggal 25 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019. Ketiga, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Sukoharjo mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.
Kemudian tahap keempat, penelitian minimal dukungan dan sebaran tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2020. Kelima, mekanisme penelitian administrasi, analisis, hasil penelitian mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020. “KPU juga memberikan waktu kepada Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan,” kata Syakbani. Selain penelitian administratif, KPU akan melakukan penelitian faktual di tingkat Desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
Sedangkan persyaratan umum sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati ada sepuluh poin diantaranya ; 1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. 2. Setia Pancasila, UUD 45, NKRI dan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. 3. Berusia minimal 30 tahun, pendidikan SLTA, cakap jasmani dan rohani dan bebas dari Narkoba. 4. Tidak pernah dipidana, atau mengakui secara terbuka bagi mantan Narapidana. 5. tidak dicabut hak pilihnya, tidak tercela dibuktikan SKCK, melaporkan kekayaan. 6. Tidak memiliki hutang, tidak pailit, memiliki NPWP, melaporkan Pajak pribadi. 7. Belum pernah menjabat 2 kali jabatan yang sama, baik di daerah yang sama maupun beda daerah. 8. Tidak berstatus penjabat Bupati. 9. Secara tertulis, mundur dari anggota DPRD, TNI, POLRI, PNS, Kades sejak ditetapkan sebagai Paslon. 10. Berhenti dari jabatan BUMD/BUMN sejak ditetapkan.
Dikatakan, syarat bakal pasangan calon perseorangan diantaranya, pertama mengumpulkan surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan). Kedua, Fotokopi KTP elektronik pendukung. Ketiga, format formulir dukungan harus sesuai model B.1-KWK Perseorangan, dan Keempat, pendukung mengisi formulir dan bertanda tangan.
Tentang syarat dukungan bakal paslon perseorangan untuk Kabupaten Sukoharjo, jumlah dukungan sedikitnya 50.216 orang, harus tersebar di lebih 50% jumlah Kecamatan atau minimal 7 kecamatan.
Sedangkan syarat bakal paslon Partai Politik, yakni Partai Politik atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 40). Partai Politik yang Mendaftarkan Paslon merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 40A) 2016.
Saran Bawaslu
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Muladi Wibowo menyarankan kepada KPU diantaranya Pertama, KPU membuat pengumuman Tahapan Pilkada 2020. Kedua, pengumuman sosialisasi Pencalonan baik Paslon perseorangan maupun Paslon Partai Politik melalui infografis, MMT atau media lainnya, dengan harapan masyarakat bisa mengakses dan memahami informasi yang disajikan oleh KPU. Ketiga KPU membentuk Desk Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan saran dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dan KPU Sukoharjo dalam waktu dekat akan menindak lanjuti. (CCS).